Ilustrasi (Foto: Ist/Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) sedikitnya ada 15 eks koruptor jadi caleg DPR RI dan DPD RI. ICW mendorong KPU untuk mengungumkan nama-namanya.

“KPU harus segera mengumumkan status mantan terpidana korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg,” kata ICW melalui siaran persnya, Jumat (25/8/2023).

ICW menilai, KPU masih memberi “karpet merah” kepada koruptor. Seharusnya KPU mengumumkan status hukum mereka yang maju kembali sebagai caleg.

“Jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probalitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litban Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu,” kata ICW.

Padahal, ICW menyebutkan, pada Pemilu 2019 lalu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi. ICW mendesak KPU sekarang mengumumkan status hukum para caleg bermasalah tersebut.

“Berbeda dengan kondisi pada Pemilu 2019, KPU RI saat itu justru sangat progresif mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya, langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung padal Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas ICW.

Pada rilisnya, Jumat (25/8), ICW melampirkan 12 nama bakal caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Dan, Sabtu (26/8), ICW menambahkan tiga nama lagi.