ERANASIONAL.COM – Pada TA 2019 Pemprov Kalteng telah menyalurkan DAK bidang pendidikan ke 148 sekolah yang terdiri dari Satuan Pendidikan Menengah (SMA Negeri, SMA Swasta, SMK Negeri, dan SMK Swasta) dan Satuan Pendidikan Khusus (SLBN) dilingkungan Provinsi Kalimantan Tengah. Pelaksanaan DAK Fisik bidang pendidikan mulai dikerjakan saat diterimanya dana tersebut di rekening sekolah.
Penyaluran dana untuk pelaksanaan tersebut dilaksanakan dalam dua dan tiga tahap, tergantung dari lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Pelaksanaan dilakukan secara swakelola oleh P2S (Panita Pembangunan Sekolah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI PERWAKILAN KALIMANTAN TENGAH ditemukan bahwa 42 sekolah belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dengan 91 kegiatan sebesar Rp30.136.952.000,00.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat dana kegiatan DAK Fisik tahap dua dan tiga yang masih berada di rekening sekolah per 31 Desember 2019 sebesar Rp2.584.213.056,00.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa pekerjaan fisiknya belum mencapai 100% pada akhir tahun 2019.
Mengenai hal tersebut PPTK DAK SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Imam diruang kerjanya rabu (13/01) mengatakan tidak ada masalah apa-apa mengenai hal tersebut dan semua clear dan tidak ada rekomendasi dari BPK terkait hal itu.
“Tidak Ada rekom dari BPK terkait hal itu,sekedar mengenai admininstrasi aja”katanya Imam.
Ditambahkan nya mengenai keterlambatan barang yang dipesan dikarenakan pada saat bulan desember 2019 itu kapal dan transfortasi atau angkutan masih dilarang kekalimantan, karna rata rata sekolah memesan ke jawa untuk pengadaan barang untuk sekolah
Padahal menurut BPK permasalahan tersebut mengakibatkan Target output yang dihasilkan dalam kegiatan DAK Fisik bidang pendidikan tidak sesuai dengan perencanaan dan belum dapat dimanfaatkan secara tepat waktu; dan Dinas pendidikan belum sepenuhnya dapat mengevaluasi dan mengetahui ketepatan penggunaan dana DAK Fisik sesuai tujuan peruntukannya.
Ditambahkan juga dalam LHP BPK, Hal tersebut disebabkan Sekolah penerima DAK Fisik Pendidikan tidak memedomani Surat perjanjian antara Dinas Pendidikan dan Sekolah Penerima DAK Fisik Pendidikan,Dan PPTK DAK Fisik Pendidikan tidak melaporkan realisasi fisik pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya kepada Bidang Keuangan Dinas Pendidikan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 141 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2019 Lampiran I-Bidang Pendidikan bahwa tugas dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan terhadap aspek kinerja yang terdiri dari akuntabilitas penanggung jawab dan pengelola kegiatan DAK Fisik bidang Pendidikan, kesesuaian hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan ketentuan Peraturan Presiden, pencapaian kuantitas target output, dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan dan kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
Dan juga Surat perjanjian antara Dinas Pendidikan dan Sekolah Penerima DAK Fisik Pendidikan Antara Lain Pasal 12 tentang Pertanggungjawaban bahwa Pihak Kedua harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan DAK Tahun Anggaran 2019 yang diterimanya ke Pihak Pertama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender mulai terhitung saat selesainya pelaksanaan pekerjaan, dilampiri antara lain :
1. Berita Acara Serah Terima;
2. Bukti Pertanggungjawaban Keuangan;
3. Bukti Teknis Pekerjaan.
Wartawan Eranasional sudah berusaha untuk mengkonfirmasi hal ini kepada PLT Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Mofit Saptono Subagio melalui pesan WhatsApp Akan tetapi Sampai Berita ini diturunkan belum ada jawaban terkait hal tersebut. (Achmad F)
Tinggalkan Balasan