JAKARTA, Eranasional.com – Sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (19) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 7 September 2023 mendatang.
“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis (7/9) minggu depan,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di saat siding di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (29/8).
Untuk diketahui, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara karena diyakini melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap David Ozora. Jaksa juga menuntut anak dari Rafael Alun Tirisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak itu membayar restitusi sebesar Rp120 miliar subside 7 tahun penjara.
Dalam dupliknya, Mario menyatakan heran dan bertanya, kenapa Jaksa tidak menyertakan hal yang dapat meringankan hukuman dan tuntutan terhadap dirinya. Dia juga menyatakan siap akan membayar restitusi, tapi semampunya.
“Majelis hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario saat membacakan nota pembelaan di PN Jaksel, Selasa (22/3).
Dia pun mengakui di usianya yang masih 19 tahun belum dapat bersikap bijak mempertimbangkan risiko jangka panjang. Selain itu, diakui dirinya juga belum bisa mengontrol emosi.
“Seumur hidup saya, saya belum pernah sekali pun bermasalah dengan hukum. Di usia saya yang masih 19 tahun, saya menyadari bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang, di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan