Istri Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak, Ernie Meike Torondek. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – KPK menyebut istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, diduga juga menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya.

Meski disebut ikut menerima dan merasakan gratifikasi, hingga saat ini Ernie Meike masih berstatus sebagai saksi.

Ali mengatakan Jaksa KPK akan menghadirkan sejumlah saksi di persidangan untuk membuktikan dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun.

“Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain. Jadi ikuti saja persidangannya,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Ali juga mengatakan bahwa KPK akan mengembangkan kasus tersebut.

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp16.664.806.137,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8).

Untuk diketahui, Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa meyebutkan Rafael Alun mendirikan perusahaan bernama PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri, di mana Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya.

Duit gratifikasi, kata Jaksa, diterima Rafael Alun melalui PT ARME dan PT Cubes Consulting, serta PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama istrinya. Total TPPU yang diduga dilakukannya mencapai Rp100 miliar.