Adapun pembayarannya dilakukan secara bertahap. Pertama, Rafael menyetorkan uang muka sebesar Rp30 juta. Setelah itu dia langsung melunasi dengan valuta asing Rp900 juta, yang sebelumnya ditukarkan di money changer.
Namun, di dalam surat dakwaan itu Jaksa KPK tidak menyebutkan secara jelas apakah mobil itu adalah yang digunakan Mario Dandy ketika menganiaya Cristalino David OZora (17).
Untuk mengingat kembali, Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora pelatnya bernomor B 120 DEN. Namun, ketika mobil itu disita polisi, nomor pelatnya berganti menjadi B 2571 PBP. Belakangan, Mario Dandy mengaku memerintahkan temannya, Shane Lukas (terdakwa penganiayaan lainnya) untuk mengganti nomor pelat mobil itu, dan menyatakan pelat B 120 DEN adalah palsu. Hal itu diakuinya dalam persidangan di PN Jaksel pada 4 Juli 2023.
“Saat (menganiaya David Ozora) itu saya pakai pelat palsu Yang Mulia,” ucap Mario Dandy.
Dia mengakui sudah menggunakan pelat palsu itu selama satu bulan sebelum peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora.
Tinggalkan Balasan