
JAKARTA, Eranasional.com – Sebelum terjerat kasus hukum, Mario Dandy Satriyo (20) bergaya hidup hedonism. Dia kerap memamerkan kekayaan milik orang tuanya, salah satunya Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T tahun 2013 berkelir hitam.
Usut punya usut, ternyata Jeep Rubicon itu merupakan salah satu hasil pencucian uang dari ayahnya, Rafel Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak.
Seperti diketahui, Rafael Alun saat ini didakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dengan tuduhan menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Totondek totalnya Rp100,5 miliar.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, terungkap bahwa salah satu aliran uang yang diterima Rafael digunakan untuk membeli Jeep Rubicon.

Hal itu muncul dalam dakwaan ketiga poin 16 yang menyebutkan Jeep Rubicon itu dibeli pada 2021 di salah satu showroom di bilangan Jakarta Utara.
“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya Terdakwa (Rafel Alun) dengan membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut,” ungkap Jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).
Mobil mewah tersebut dibeli Rafael Alun seharga Rp930 juta. Dan, untuk menyamarkannya, mobil berpelat nomor B 2571 PBP itu pada STNK-nya atas nama Ahmad Saefudin, bukan namanya.

Adapun pembayarannya dilakukan secara bertahap. Pertama, Rafael menyetorkan uang muka sebesar Rp30 juta. Setelah itu dia langsung melunasi dengan valuta asing Rp900 juta, yang sebelumnya ditukarkan di money changer.
Namun, di dalam surat dakwaan itu Jaksa KPK tidak menyebutkan secara jelas apakah mobil itu adalah yang digunakan Mario Dandy ketika menganiaya Cristalino David OZora (17).
Untuk mengingat kembali, Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora pelatnya bernomor B 120 DEN. Namun, ketika mobil itu disita polisi, nomor pelatnya berganti menjadi B 2571 PBP. Belakangan, Mario Dandy mengaku memerintahkan temannya, Shane Lukas (terdakwa penganiayaan lainnya) untuk mengganti nomor pelat mobil itu, dan menyatakan pelat B 120 DEN adalah palsu. Hal itu diakuinya dalam persidangan di PN Jaksel pada 4 Juli 2023.
“Saat (menganiaya David Ozora) itu saya pakai pelat palsu Yang Mulia,” ucap Mario Dandy.
Dia mengakui sudah menggunakan pelat palsu itu selama satu bulan sebelum peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora.
Tinggalkan Balasan