JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan dugaan kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2012. Saat itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Karena itu, Asep memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin untuk mengetahui fakta di balik kasus tersebut.
“Semua pejabat di saat waktu kejadian (tempus) dimungkinkan akan kami mintai keterangannya,” kata Asep Guntur di Gedung KPK, Jumat (1/9/2023).
“Kami harus mendapatkan informasi sejelas-jelasnya, jangan sampai ada secara pihak si A menuduh B, si C menuduh B, lalu si B tidak kami mintai keterangan. Itu kan janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti akan kami mintai keterangan,” sambungnya.
Namun, Asep belum menyebutkan kapan Cak Imin akan diperiksa. Saat ini tim KPK sedang melakukan upaya paksa dengan menggeledah lokasi-lokasi yang diduga masih bertalian dengan terjadinya tindak pidana tersebut.
“Sedang mencari bukti-bukti di tahun terjadinya kasus korupsi itu,” terangnya.
Selain itu, KPK juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian yang dialami negara. Dia meminta masyarakat untuk bersabar.
“Kami sedang minta kepada yang pihak men-declare beberapa kerugian negara. Dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kami minta,” ungkap Asep.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan