Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak,. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – KPK membuka peluang menetapkan istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus suaminya.

Nama Ernie beberapa kali disebut dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Dan, hasil persidangan Rafael akan menentukan nasib Ernie, apakah akan mengikuti jejak suaminya atau tidak.

Kepala Pembagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sangat mungkin Ernie Torondek ditetapkan sebagai tersangka di kasus TPPU.

“Sangat mungkin kalau nanti di persidangan ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Ali Fikri, Jumat (1/9/2023).

Ali menyebutkan, keterlibatan Ernie dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael sudah dibacakan dalam dakwaan pada Rabu (30/8) kemarin. Menurutnya, jaksa nanti akan membuktikan keterlibatan Ernie Torondek.

“Silakan diikuti proses persidangan itu sehingga nanti di akhirnya dapat kesimpulan. Apakah ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban,” ujar Ali.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima uang gratifikasi Rp16.644.806.137.