Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Foto: Ist/Dok PKB)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah lama ingin memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Pasca deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin sebagai pasangan capres-cawapres, KPK mengungkapkan akan memanggil mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu. KPK menjelaskan proses penyidikan di Kemnaker tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan alat bukti dari korupsi sistem korupsi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu dinaikan ke tingkat penyidikan.

Dia mengungkapkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah dikeluargkan pada Agustus 2023 lalu.

“Melalui gelar perkara, KPK sepakat menaikkan proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023, dan sprindik sudah diterbitkan sekitar Agustus 2023,” kata Ali, Minggu (3/9).

Dia menjelaskan, penyidikan kasus korupsi di Kemnaker ini berawal laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditelaah dan diverifikasi, kemudian dilakukan penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan.

“Prosesnya panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023,” tuturnya.