Sosialitas Annisa Rama Dewi ditangkap polisi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Ist/Dok Polda Babel)

Jojo menjelaskan, saat ditangkap Nisa baru saja mentransaksikan dua korbannya, NT (22) dan AD (22). Kedua korban terlebih dulu diamankan di sebuah hotel di Bangka Tengah saat melayani tamu.

Terungkap, Nisa menawarkan dua korbannya kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp3 juta per orang.

Dikatakan Jojo, kasus ini terbongkar berawal dari laporan adanya perdagangan orang di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah. Berbekal informasi itu, polisi mengamankan dua korban praktik prostitusi yang berada di dalam kamar hotel.

Saat ini, Nisa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dan ditahan di Rutan Polda Babel.

“Selesai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan. Sedangkan dua korbannya sebagai saksi,” jelasnya.

Annisa Rama Dewi terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

Untuk menjerat korbannya, Nisa mengiming-imingi imbalan uang dalam jumlah besar Rp1-2 juta untuk sekali melayani lelaki hidung belang. Dengan begitu, setiap kali transaksi Nisa mengambil keuntungan Rp1 juta per orang.

Setelah bersepakat, Nisa menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp (WA).