Ilustrasi sebar foto mesum pacar. (Foto: Ilustrasi)

MAMUJU, Eranasional.com – Seorang pria berinisial J di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi. Pria 34 tahun itu ditangkap polisi lantaran telah  menyebarkan video bugil mantan pacarnya inisial R.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan mengatakan, aksi pelaku menyebar video mantan pacarnya karena merasa sakit hati melihat sang mantan sedang jalan dengan pria lain.

“Jadi motid pelaku melakukan perbuatan terlarang itu dikarenakan adanya perasaan sakit hati. Pelaku sakit hati karena korban pergi dengan pria lain kemudian memperlihatkan foto mereka di medsos Facebook,” ujar Kombes Syamsu dalam keterangannya, Minggu 3 September 2023.

Dia menjelaskan, kasus ini terbongkar saat korban telah mendapati video telanjangnya berdurasi 10 detik menjadi viral di medsos Facebook pada Juli 2023. Dalam video yang beredar, kondisi korban tampak dalam keadaan setengah bugil dengan tidak memakai pakaian bawah kemudian wajahnya disandingkan dengan video kelaminnya.

“Durasi video 10 detik. Di video itu korban tidak memakai pakaian bawah dengan tertutup gorden. Kemudian pelaku juga menggabungkan video kelamin dan foto wajah korban lalu menyebarkan video itu,” ungkapnya.