Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Merespon vonis tersebut, Shane Lukas mengajukan banding.

Majelis hakim menyatakan Shane Lukas terbukti bersalah serta bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak pelaku AG (15) melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Hakim Ketua Alimin di sidang di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun,” sambung hakim.

Setelah membacakan vonis, Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono mempersilakan Shane Lukas berkonsultasi dengan pengacaranya. Kata Alimin, Shane berhak menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding.

“Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum dapat piker-pikir, menerima maupun mengajukan upaya banding,” kata Hakim Ketua Alimin di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Menanggapi itu, pengacara Shane menyatakan akan berunding terlebih dulu. Dan, tak lama kemudian memutuskan untuk mengajukan banding.

“Saya mau banding Yang Mulia,” ucap Shane Lukas.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Shane Lukas turut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.