Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra dikabarkan ditangkap Bareskrim Polri.

JAKARTA, Eranasional.com – Bareskrim Polri dikabarkan telah berhasil menangkap buronan kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Saat dikonfirmasi kebenaran itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro tidak menjawab dengan spesifik.

“Nanti saya kembali dari penangkapan,” kata Djuhandhani melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Jumat (8/9/2023).

Ketika ditanya kembali soal kebenaran penangkapan Dito, Djuhandhani menjawab dengan ikon ‘jempol’.

Namun, dia tidak menjelaskan kapan dan di mana Dito Mahendra ditangkap.

Sebelumnya, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada 9 pucuk senjata milik kekasih Nindy Ayunda yang tidak dilengkapi dengan dokumen alias ilegal.

Menurut dia, kasus ini sedang didalami berdasarkan laporan polisi tipe A. Djuhandhani menjelaskan, laporan dibuat karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut, menggunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951.