Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. (Foto: Tangkapan layar web Hotel Sultan)

JAKARTA, Eranasional.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada potensi pelanggaran pidana terkait sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan Sekretariat Negara (Setneg).

Kata Kapolri Sigit, ada keputusan eksekutorial yang berpotensi menimbulkan pidana baru yaitu putusan eksekutorial tersebut tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco.

“Kami melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai dari pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor,” kata Jenderal Sigit di Kemenko Polhukam, Jumat (8/9/2023).

Diberitahunya, menyikapi persoalan ini Kemenko Polhukam telah menggelar rapat koordinasi dalam rangka mendalami dan mengambil langkah-langka strategis pengembalian aset milik negara yang dikuasai PT Indobuildco tersebut.

Dijelas Kapolri, negara sudah menang dalam gugatan perdata oleh Ponco Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco.

Dari penjelasan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto diketahui bahwa hak terhadap pengelolaan lahan HGB hotel tersebut telah berakhir dan tanah itu kembali menjadi milik negara, dalam hal ini Setneg.

“Langkah selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset, tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan aset lahan atau lahan tersebut kepada negara,” tegas Jenderal Sigit.