JAKARTA, Eranasional.com – Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran menganiaya David Ozora.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Plt Sekjen DPP PSI Isyana Bagoes Oka dalam keterangan tertulis menyebut, vonis 12 tahun sesuai dengan tuntutan, tidak di bawahnya.
“Kami mengapresiasi. Juga ada terobosan hukum terkait restitusi, tidak subsider hukuman kurungan. Artinya, tidak bisa diganti dengan hukuman badan,” kata Isyana pada Kamis, 7 September 2023.
Dalam putusannya, hakim selain menjatuhkan hukuman 12 tahun, Mario Dandy dibebankan membayar restitusi Rp 25 miliar.
Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu menurut hakim, terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa Jeep Rubicon, yang dipakai Mario saat menganiaya David, dilelang. Uang hasil lelang dipakai untuk mengurangi restitusi.
Tinggalkan Balasan