JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak ada sangkut pautnya dengan proses politik.
KPK mengklaim pemeriksaan terhadap Cak Imin murni atas dasar proses penegakan hukum.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Cak Imin dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Adapun, proses penyidikan kasus korupsi di Kemnaker tersebut sudah dimulai sejak Juli 2023.
Jauh sebelum Muhaimin Iskandar dicalonkan sebagai Bakal Calon Presiden (Bacawapres) Anies Baswedan.
Hal tersebut ditegaskan Ali sekaligus meluruskan isu negatif terkait pemeriksaan Cak Imin oleh KPK.
“Kami memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi. Yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya yaitu karena kami sedang selesaikan proses penyidikan 3 orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI, yang artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan,” kata Ali, Sabtu (9/9/2023).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan