Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Dok. KPK)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) respon pernyataan usulan Anggota Komisi Hukum DPR sekaligus elite Partai NasDem Ahmad Sahroni yang meminta semua Capres dan Cawapres diperiksa.

Menurut KPK tidak bisa sembaranga memeriksa bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 terkait penanganan kasus dugaan korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, ada beberapa proses menujuk sala seorang itu diperiksa.

Dimulai dari laporan masyarakat hingga penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Harus ada proses lebih dahulu, enggak bisa langsung begitu. Penegak hukum enggak bisa tiba-tiba melakukan pemeriksaan,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (11/9/2023).

Ali menghormati setiap kebebasan berpikir dan berpendapat masyarakat termasuk penyelenggara negara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Dok. KPK)

Namun, ia memastikan KPK tidak menanggapi persoalan politik karena bukan wilayah tugas pokok dan fungsi lembaga.

“Sebagai pemahaman saja, dalam penegakan hukum tentu semua ada dasar dan prosesnya,” tutur dia.

“Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya,” sambungnya.

Kata dia, pemeriksaan Cak Imin adalah untuk membuat
terang dan jelas perbuatan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Terlebih, kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tengah diusut terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin menjabat Menakertrans pada waktu tersebut.