JAKARTA, Eranasional.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, dipindahkan ke Lapas Cibinong, Jawa Barat. Sebelumnya, Sambo mendekam di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani vonis penjara seumur hidup.
“Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Cibinong,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianto, Selasa (12/9/2023).
Sementara, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang, sebelumnya di Lapas Wanita Pondok Bambu. Rika menjelaskan pemindahan keduanya untuk pembinaan.
Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terpidana lainnya juga dipindahkan ke Lapas Cibonong, yakni mantan asisten rumah tangga (AST) Sambo, Kuat Ma’ruf, yang sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II A Salemba.
Begitu juga dengan mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dipindahkan ke lapas yang sama.
Eksekusi para terpidana kasus pembunuhan berencana ini dengan korban Brigadir Yoshua Hutabarat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan