Ilustrasi maling. (Foto: Pixabay)

PANGANDARAN, Eranasional.com – Seorang guru berinisial AR di Pangandaran, Jawa Barat, berurusan dengan hukum.

Lantaran, AR yang juga seorang PNS itu menjual aset milik sekolah karena kecanduan judi online.

“Kami turut prihatin, dan ini sangat menyakitkan sekali,”ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat,”Selasa 12 September r2023.

AR yang merupakan guru seni SMP 2 Parigi ini membuat geram Disdikpora Pangandaran.

“AR mengambil 26 komputer dan dua infokus di ruang laboratorius. Barang tersebut dijual secara bertahap,”bebernya.

Saat ini pihak sekolah masih menunggu proses hukum apalagi status AR adalah seorang PNS.