Menko Polhukam Mahfu MD. (Foto: Ist/Instagram Mahfud MD)

“Itu semua (waktu pendaftaran capres-cawapres) alternatif bisa menampung ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh Undang-undang. Kalau dibuka tanggal 10 Oktober, maka ditutup tangal 16 Oktober. Sedangkan kalau dibukan tanggal 19 Oktober, ditutupnya dipercepat satu bulan, jadi tanggal 24 Oktober, bukan 25 November. Sekarang itu alternatifnya, sama-sama bisa diterima secara aturan,” ujar Mahfud.

Dalam sepekan ke depan, lanjut Mahfud, keputusan tentang jadwal pendaftaran capres-cawapres akan diputuskan.

“Tinggal tunggu keputusannya, mungkin dalam seminggu ke depan akan selesai, karena tidak perlu ada perubahan Undang-undang, hanya diatur dalam PKPU. Dan PKPU itu dikonsultasikan oleh KPU, DPR, pemerintah, dan Bawaslu. Itu yang pokok. Di luar itu ada DKPP dan sebagainya,” pungkas Mahfud MD.