Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Foto: Ist)

Karena tidak boleh ada Purnawirawan yang menggunakan hal-hal berbau dinas digunakan dalam kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu.

“Tidak boleh ada atribut TNI yang di pakai Kampanye, misalnya kendaraan berplat Dinas, tidak boleh itu,” tegasnya.

Yudo menyampaikan tentang sanksi bagi Prajurit TNI yang melanggar ketentuan netralitas TNI, dari mulai hukuman disiplin sampai hukuman pidana, tergantung apa yang di langar oleh prajurit TNI.

“Sanksi bisa berupa hukuman disiplin atau hukuman pidana, tergantung sejauh mana apa yang dilakukan prajurit,” pungkasnya.