Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar meminta para artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan judi online.
Pemain atau pelaku yang mempromosikan judi online kata dia, dipastikan bisa dikenakan pidana. Khususnya, terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para pihak yang terlibat bisa dijerat Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, viral di media sosial TikTok @REPORT.ID sebuah video yang memperlihatkan artis Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online.
Wulan mempromosikan sebuah website dengan nama Sakti123. Wulan mengklaim situs tersebut merupakan website game online yang bersertifikat.
Tinggalkan Balasan