Berselang beberapa hari, AW yang merupakan warga Kalimantan datang ke Makassar dengan maksud bertemu S dan melangsungkan pernikahan.
Setelah tiba di Makassar, AW diberi petunjuk oleh S, bahwa S sedang berada di pesantren dan merupakan santri dari pesantren tersebut.
AW yang penasaran mendatangi pesantren yang di maksud S, sampai di lokasi tidak ada yang mengenali S.
Saat itu juga AW merasa ditipu oleh S sehingga melaporkan kasus ini di Mapolda Sulsel.
Panit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman membenarkan adanya warga Gowa yang ditangkap terkait kasus dugaan penipuan online.
“Jadi kami dari Subdit Cyber Polda Sulsel pada pekan ini berhasil mengamankan satu orang yang diduga keras sebagai pelaku penipuan online. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polda Sulsel guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).
“Korban dengan pelaku berkenalan lewat Facebook,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih menyelidiki motif dan mendalami kasus penipuan yang dilakukan S.***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan