JAKARTA, Eranasional.com – KPK telah memeriksa anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Penyidik KPK mencecar pertanyaan soal adanya dugaan pesanan pengaturan proyek pengadaan oleh pejabat Kemnaker.
“Saksi (Luqman Hakim) dimintai keterangannya terkait dugaan adanya pesanan pengaturan oleh beberapa pejabat di Kemnaker,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).
Selain Luqman Hakim, KPK juga memeriksa dua karyawan Kemnaker bernama Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto. Keduanya ditanya soal perencanaan lelang hingga pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Luqman Hakim diperiksa penyidik KPK, Rabu (27/9). Dia diperiksa sebagai saksi saat menjabat sebagai staf khusus di Kemnaker.
“Saudara Luqman Hakim dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai salah satu staf khusus di Kemnaker saat itu,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada 2012 di masa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Kasus ini masuk ke tahap penyidikan sejak Juli 2023.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Akibat tindak pidana korupsi ini negara dirugikan miliaran rupiah.
KPK menyebut sistem proteksi TKI tersebut tidak berfungsi akibat anggarannya dikorupsi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan