Pemerintah juga menurutnya, akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border.
Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, kata Airlangga, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.
Peraturan Menteri Pertanian harus dilakukan perubahan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, Menteri ESDM, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan