JAKARTA, Eranasional.com – Anggota DPR RI, Edward Tannur, mengakui bahwa putranya, Gregorius Ronald Tanur, terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Apriyanti (28) tewas.
Untuk diketahui, Dini disebut-sebut sebagai kekasih Ronald. Dia dianiaya di tempat hiburan malam, Karaoke Black Hole TV yang berlokasi di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.
Pengakuan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Sjamsuridjal. Dalam kasus ini, PKB telah meminta penjelasan kepada Edward.
“Kami telah mengkonfirmasi kepada anggota Fraksi DPR RI Fraksi PKB atas nama Edward Tannur, dan beliau membenarkan jika R (Gregorius Ronald Tannur) adalah putranya,” kata Cucun, Jumat (10/10/2023).
Edward Tannur saat ini bertugas di Komisi IV DPR RI. Dikutip dari situs resmi DPR, dia lahir pada 2 Desember 1961 di Atambua, Nusa Tengara Timur (NTT), dan menyelesaikan pendidikan dasar di SD Tiga GMiT Atambua.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di SMP di Don Bosco Atambua dan SMA Surya Atambua. Edward berhasil meraih gelar sarjana hukum di Universitas PGRI Kupang pada 2006.
Sebelum terjun ke politik, Edward memiliki pengalaman kerja. Ia merupakan pemilik jasa konstruksi dan hingga kini menjabat sebagai Direktur Swalayan Tulip yang ia dirikan sejak tahun 1980.
Edward juga merupakan Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pembina Perhimpunan Mahasiswa Katolin Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, dan Ketua KONI Kabupaten Timor Tengah Utara.
Di bidang olahraga, Edward tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Tulip FC pada 2000-2004 dan Ketua Sasana Tulip (1997-2003), dan Ketua KONI Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2004-2005.
Karir Politik
Karir politik Edward Tannur diawali sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2004-2009. Dan, pada 2006-2021 menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Timor Tengah Utara.
Di Pemilu 20019, Edward mencoba peruntungan menjadi caleg DPR RI, dan terpilih. Hingga kini dia terdaftar sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan.
Kronologi Penganiayaan Dini
Kuasa hukum keluarga Dini Sera Apriyanti (DSA), Dimas Yemahura Alfarauq menceritakan kronologi penganiayaan yaitu saat Ronald dan Dini datang ke karaoke Black Hole TV. Di tempat itu keduanya berselisih.
“Di Black Hole TV terjadi penganiayaan berat terhadap Dini. Terbukti, saat itu Dini tergeletak di basement Lencmarc Mal,” kata Dimas.
Dimas menyebut, ditemukan sejumlah luka yaitu lembam di bagian paha, kaki, tangan, dada, dan wajah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukopomo mengatakan, pihaknya telah memeriksa 15 saksi untuk melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
“Kami periksa beberapa saksi, yaitu rekan korban, security di lokasi, dan saksi-saksi yang melihat korban meninggal dunia,” kata AKBP Hendro.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hendro menyebut ada lima titik CCTV yang diperiksa.
“CCTV yang diperiksa di lokasi hiburan malam, lobi hiburan malam, parkiran mal, apartemen korban, dan rumah sakit. Ini masih kami dalami,” pungkasnya.
Kata AKBP Hendro, Ronald kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang meninggal dunia.
Tinggalkan Balasan