ERANASIONAL, Jakarta – Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu hingga ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama 4 bulan terakhir.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti narkoba tersebut, dari satuan khusus Polri-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran selama 4 bulan mulai Oktober 2020 sampai Januari 2021,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini telah dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya didepan gedung Promoter.

Meski di tengah pandemi COVID-19, peredaran narkoba masih terus terjadi.

“Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, khususnya di tengah COVID tidak menyurutkan niat pelaku untuk edarkan narkoba dengan berbagai modus,” imbuhnya.

Fadil Imran melanjutkan pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba.

“Dalam rangka wujudkan Jakarta bebas narkoba, Polda Metro Jaya bertekad untuk terus melakukan pengungkapan untuk menuju Jakarta zero narkoba,” lanjutnya.

Selama 4 bulan itu, Polda Metro Jaya dan jajaran mengungkap 9 kasus narkoba dan 24 tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti 217,44 kg sabu, 801,48 kg ganja, 18.000 butir ekstasi, dan 1,37 kg tembakau Gorilla.

“Narkoba ini jika beredar di masyarakat dapat merusak 2,7 juta jiwa generasi bangsa,” pungkasnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator yang bersuhu tinggi. Sebagian kecil barang bukti disisakan sebagai alat bukti di pengadilan.

(Red/fyan).