Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus dugaan korupsi di Kementan. (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – KPK telah mencegah istri, anak dan cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pakar hukum pidana dan TPPU Yenti Ganarsih mengatakan keluarga memang pihak yang paling berpotensi menerima aliran uang hasil korupsi dan TPPU.

“Biasanya yang paling adalah keluarga dekat. Tapi semuanya kembali lagi apakah ada bukti-buktinya. Kita tunggu saja profesionalisme dan integritas KPK,” kata Yenti, Minggu (8/10).

Menurut dia, apakah ada aliran TPPU kekeluarga SYL, dapat bisa dari kapan korupsi itu dilakukan dan aliran uangnya ke mana saja. Yenti menegaskan, penerima aliran uang TPPU bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara.

“Yang mengalirkan dan yang menerima aliran hasil korupsi sama-sama pelaku TPPU. Ini penting harus diketahui. Pada akhirnya kalau ada bukti dan terbukti secara sah dan meyakinkan, akan dirampas dan diserahkan kepada negara,” tuturnya.

“Yang mengalirkan hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan yang menerima 5 tahun,” sambung Yenti.

Pelaku yang menerima TPPU biasanya diindikasikan dengan menerima sesuatu jumlah yang besar seperti mobil mewah atau bangunan mewah. Menurut dia, istri atau anak pelaku korupsi pasti tahu berapa pendapatan kepala keluarga.