Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus dugaan korupsi di Kementan. (Foto: Ist/Antara)

“Misalnya menerima uang dari suami untuk membeli mobil mewah atau rumah dengan biaya yang sangat besar jika dibandingkan dengan penghasilan suaminya, seharusnya patut menduga. Istri pasti tahu perkiraan gaji suaminya,” jelasnya.

Katanya, memang dalam UU tidak menyebutkan harus tahu secara pasti gaji pasangannya, tapi cukup patut diduga dari hasil kejahatan, karena dilihat jumlah dan alasan pemberian.

KPK Cekal Istri, Anak dan Cucu SYL

Sebelumnya, KPK mencegah atau cekal sembilan orang, tiga di antaranya adalah istri, anak dan cucu SYL agar tidak dapat berpergian ke luar negeri terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyelidikan sebelum melakukan pencegahan terhadap sembilan orang tersebut.

Hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus korupsi di Kementan tersebut.

“Seluruh data dan informasi yang kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan pasti akan didalami,” kata Ali Fikri, Sabtu (8/10).