Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang vonis kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dengan terdakwa Lukas Enembe.

Pasalnya, mantan Gubernur Papua tersebut dinyatakan sedang menderita sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Lukas Enembe tidak bisa hadir di persidangan karena sedang sakit dan dirawat di RSPAD, Jakarta.

“Sejak hari Jumat kemarin dirawat di RSPAD sehingga siang hari ini tidak bisa hadir di persidangan,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh juga mengaku pihaknya telah menerima surat yang menyatakan Lukas sedang sakit. Dengan alasan itu maka sidang vonis ditunda.

“Jadi yang seharusnya pembacaan vonis dilakukan hari ini, belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di rumah sakit,” kata Rianto.

Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, maka majelis hakim mengabulkan permohonan JPU agar membantarkan Lukas ke rumah sakit.