“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa, serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari JPU KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober,” ujar hakim.
Sebelumnya, JPU KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. JPU menuntut Lukas dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” sambung JPU.
JPU meyakini Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tinggalkan Balasan