Gedung Indonesia Menggugat yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Ist)

“Dalam surat yang diberikan tidak ada keterangan akan mendatangkan Anies Baswedan. Karena itu kami izinkan secara lisan, tidak tertulis dari kami,” jelasnya.

Dia pun menyebut panitia telah melanggar kesepakatan karena memasang baliho Anies-Cak Imin. Mengetahui itu, Disparbud Jabar memerintahkan kepada aparatn dari UPTD Pengelolaan Taman Budata Jawa Barat menurunkan baliho tersebut.

Benny menegaskan, gedung bersejarah yang merupakan aset Pemprov Jabar dilarang digunakan untuk kegiatan politik.

Dijelaskannya, pelarangan penggunaan GIM untuk kegiatan politik diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Tahun 2017 tentang Aset.

Karena dilarang menggelar diskusi di dalam GIM, relawan Anies menggelar diskusi sambil lesehan di luar gedung tersebut.