Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ist/Antara)

REMBANG, Eranasional.com – Menko Polhukam Mahfud MD berbicara soal kemungkinan Partai NasDen dibubarkan jika terbukti menerima aliran dana hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Mahfud, saat ini hampir tak mungkin Partai NasDem dibubarkan secepatnya karena terlibat korupsi SYL.

“Jika memang dari ekspose KPK membuktikan ada aliran dana ke NasDem sebagai partai, saat ini NasDem akan tetap aman untuk ikut Pemilu 2024 hingga tuntas,” kata Mahfud di Desa Karangturi, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023).

Dia pun menjelaskan secara prosedural hukum sebuah partai politik karena terlibat skandal korupsi yaitu harus melalui peradilan pidana terlebih dahulu.

“Seumpama ditemukan aliran dana mengalir ke parpol, harus dibuktikan oleh peradilan pidana terlebih dahulu pada kasus Syahrul Yasin Limpo yang sedang berlangsung sekarang,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Mahfud, akan digelar peradilan sendiri terhadap tindak pidana korporasi bila terbukti ada aliran dana ke partai politik.

“Kalau nanti dalam kasus Syahrul Yasin Limpo itu memang disebut ada dana ke NasDem, nanti akan ada peradilan tersendiri terhadap tindak pidana korporasi. Peradilan itu digelar setelah peradilan Yasin Limpo dan kawan-kawannya yang tiga orang itu selesai,” tutur Mahfud.

Untuk diketahui, pembubaran partai politik diatur dalam UUD 1945, UU Parpol, UU Pemilu, dan diatur lebih teknis oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik.

Dalam UU tersebut dikatakan partai politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah apabila ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan UUD 1945; dan/atau kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu, dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat meminta parpol yang membiarkan praktik politik uang dibubarkan. Hal itu untuk mencegah politik uang yang tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.