Gibran Rakabuming Raka gabung PSI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan batas usia Capres-Cawapres dalam sidang Senin, 16 Oktober 2023.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka enggan berbicara atas putusan tersebut. 

Permohonan sebelumnya dilayangkan sejumlah pihak termasuk pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), diduga guna memuluskan langkah putra sulung Jokowi itu maju dalam Pilpres 2024.

Gibran pun dicecar pertanyaan oleh sejumlah awak media atas putusan MK tersebut.

Gibran menyebut tak mengikuti sidang karena sibuk rapat dengan Kementerian Perhubungan.

“Saya nggak tahu putusane wong lagi ae rampung rapat (tidak tahu keputusannya karena baru saja selesai rapat),” kata Gibran di Solo.

Dia bahkan menegaskan tidak peduli dengan putusan MK. Apakah akan menerima atau memuluskan permohonan mengenai batas usia Capres dan Cawapres.