Anies mengaku menghormati keputusan MK yang mengabulkan gugatan terkait syarat Capres-Cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Anies mengaku masih lebih memikirkan persiapan mendaftar bersama Muhaimin Iskandar sebagai Capres-Cawapres ke KPU pada 19 Oktober 2024.
“Kami fokusnya mendaftar pada tanggal 19 Oktober. Jadi enggak ada mengganggu fokus sepanjang hari kita fokus pada persiapan pada 19 Oktober 2023,” kata Anies.
Diketahui, mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan salah satu gugatan atas pasal dalam UU Pemilu mengenai syarat Capres-Cawapres.
Gugatan yang dikabulkan terkait syarat pendaftaran Capres-Cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun.
Namun harus berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Gibran Rakabuming jadi bisa didaftarkan sebagai cawapres. Usianya memang belum 40 tahun, tetapi sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan