Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra, ditangkap Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya di salah satu vila di Bali, Kamis (7/9/2023). (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus yang turut membantu pelarian tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra. Bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami masih mengembangkan terkait keterlibatan pihak-pihak yang turut membantu pelarian dan menyembunyikan Dito Mahendra,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Apakah akan memeriksa kembali artis Nindy Ayunda yang merupakan kekasih Dito Mahendra, Djuhandhani menyebutkan hal itu mungkin dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Dia pun berharap penetapan tersangka bisa dilakukan segera. Kata Djuhandhani, proses pengumpulan alat bukti terus dilakukan.

“Segera mungkin, karena kita sedang mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Kita tidak mau gegabah,” ujarnya.

Seperti diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus senpi ilegal. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nk. 12/1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Karena dianggap tidak kooperatif tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, dia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri. Dan akhirnya berhasil ditangkap di sebuah vila di Bali, Kamis (7/9/2023) lalu.

Untuk mengetahui keberadaan Dito Mahendra, penyidik Bareskri Polri sejumlah orang, salah satunya sang kekasih, Nindy Ayunda.