JAKARTA, Eranasional.com – Kritikus Rocky Gerung dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoax hingga memicu terjadinya keonaran. Bareskrim Polri menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
Kabar naiknya kasus Rocky Gerung ini ke tahap penyidikan merujuk pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung.
Dalam surat itu memuat sejumlah pasal yang disangkakan kepada Rocky selaku Terlapor.
“Adapun penyidikan atas Terlapor RG (Rocky Gerung) dan kawan-kawan, disangka dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (21/10/2023).
Ketut Sumedana mengatakan, kasus Rocky naik ke tahap penyidikan sejak 17 Oktober. Dan, Kejagung menerima SPDP dari Polri pada 19 Oktober 2023.
“SPDP diterbitkan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada 19 Oktober 2023,” jelasnya.
Sebelumnya, Rocky Gerung telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Saya minta maaf karena peristiwa ini membuat perselisihan semakin menjadi-jadi. Itu intinya. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik,” kata Rocky, Jumat (4/8).
Dia menduga berbagai macam kepentingan akan memanfaatkan kasus ini. Meski begitu Rocky menyatakan dirinya tidak akan berhenti menjadi pengkritik.
“Berbagai macam kepentingan mengincar untuk mengeksploitasi ini. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik, itu dasarnya. Jadi sekali lagi, saya anggap saja, selesaikan saja kasus ini,” pungkas Rocky.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan