“Dengan perincian sebesar Rp10,413,929,500 dari Piton Enumbi dan sebesar Rp7,286,864,400 dari saksi Rijatono Lakka,” jelas hakim.
Selain itu, Lukas juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. “Serta gratifikasi dari saksi Budi Sultan berupa uang sebesar Rp1.990.000.000 selama Terdakwa menjabat selaku Gubernur Provinsi Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023,” ungkap hakim.
Berdasarkan itu, majelis hakim membebankan Lukas Enembe untuk mengembalikan uang yang diterimanya secara tidak sah dan melawan hukum itu sebesar Rp19.690.793.900.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tegas hakim.
Selain hukuman kurungan, Lukas Enembe juga dikenakan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Lukas Enembe dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Korupsi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan