JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara.
“Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap vonis Lukas Enembe,” kata Direktur Penydikan KPK Brigjen Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Untuk diketahui, Jaksa KPK dalam dalam dakwaannya, Lukas diyakini menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46, miliar. Jaksa KPK pun menuntut 10,5 tahun penjara.
Namun, dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Lukas dinyatakan menerima suap dan gratifikasi jauh lebih rendah yaitu Rp19,6 miliar.
Untuk suap, majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti menerima sebesar Rp17,7 miliar.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa (Lukas Enembe) telah menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp17,700,793,900,” kata hakim anggota Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/10).
Hakim mengatakan uang itu diterima Lukas dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Dengan rincian uang dari Piton senilai Rp10,4 miliar dan dari Rijatono Lakka Rp7,2 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan