JAKARTA, Eranasional.com – PDIP menggugat Ade Armando secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat, sebesar Rp200 miliar. Politisi PSI itu digugat terkait video soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan laman SIPP PN Cibinong, gugatan PDIP terhadap Ade Armando terdaftar pada Rabu (18/10) dengan nomor perkara 367/Pdt/G/2023/PN Cbi, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumbang Tobing membenarkan pihaknya menggugat Ade Armandi di PN Cibinnong.
“Betul, kami gugat,” kata Johannes saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Sementara itu, Ade Armando mengatakan, PDIP menggugat dirinya dikarenakan video yang ada di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial yang berjudul “Benarkan Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”.
“Video tersebut tayang pada 25 September lalu,” kata Ade.
Dia mengaku sudah mendapat kabar soal gugatan perdata tersebut. Diungkapkannya, PDIP meminta pengadilan menyita seluruh harta miliknya, termasuk rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat.
Akibat gugatan itu, kata Ade, dirinya harus menghadiri persidangan di PN Cibinong pada 15 November mendatang.
Ade menjelaskan, justru dalam video yang dipermasalahkan PDIP itu dirinya ingin meluruskan berita tidak benar yang beredar soal Megawati. Dia heran, PDIP malah menuduhnya telah merugikan elektabilitas partai tersebut.
“Ironis, justru saya mengecam beredarnya hoax yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI. Kok PDIP malah menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu,” ujarnya.
Menurut Ade, PDIP memang sengaja tidak menggugatnya secara pidana, karena tidak yakin bahwa video yang dibuatnya masuk dalam kategori pencemaran nama baik.
“Apalagi saat ini pihak kepolisian menerapkan prinsip restorative justoce. Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata,” pungkas Ade.
Tinggalkan Balasan