Ketua MK Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut. Sebelumnya, gugatan dimohonkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.
MK secara resmi menolak gugatan terkait batas usia maksimal capres yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Gugatan mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Para pemohon meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.***
Tinggalkan Balasan