JAKARTA, Eranasional.com – Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Polri terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diperiksa di Bareskrim Polri atas permintaan pimpinan KPK tersebut, Selasa (24/10/2023).
Hingga pukul 16.30 WIB, Firlu masih belum keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Firli dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.
Katanya, Firli diperiksa di ruang Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan terhadap saksi FB (Firli Bahuri), Ketua KPK di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade Safri, Selasa (24/10/2023).
Dia memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Polri kepada Firli. Ade juga membeberkan materi pemeriksaan, salah satu yang ditanyakan yaitu pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulu tangkis.
“Termasuk di dalamnya untuk dimintai klarifikasi terkait foto pertemuan dengan SYL,” jelas Ade Safri.
Firli Bahuri Minta Diperiksa di Bareskrim
Kata Ade, pemeriksaan di Bareskrim Polri atas permintaan Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya.
“Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023, pukul 21.40 WIB, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik,” kata Ade Safri.
Seharusnya, Firli diperiksa, Jumat (20/10) pekan lalu. Dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan memiliki kegiatan lain yang sudah dijadwalka terlebih dahulu, Firli meminta pemeriksaan terhadap dirinya diundur.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10).
Kata dia, kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian, Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).
Ade Safri menjelaskan, ada tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” terangnya.
Tinggalkan Balasan