Beberapa pertimbangan lain yang memberatkan, kata Zulham, ialah Bripda Fauzan tidak merasa bersalah dan enggan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Dalam fakta persidangan, Bripda F tidak ada etikad untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya. Kami sudah berikan peluang, tapi tidak diambil,” jelas Zulham.
Zulham mempersilahkan Bripda Fauzan untuk melakukan upaya hukum lain seperti banding, apabila tidak menerima putusan tersebut.
“Silahkan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi,” tandasnya
Sebelumnya, Propam Polda Sulsel menyebut Bripda Fauzan (23), melakukan persetubuhan dengan mantan pacarnya, R (23) berulang kali.
Bahkan sejak ia duduk dibangku SMA hingga berstatus anggota Polri.
Persetubuhan itu dilakukannya dibeberapa lokasi. Mulai di rumah kontrakan pacarnya, rumah orang tua hingga rumah dinas Polri sendiri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan