MAKASSAR, Eranasional.com – Anggota Polda Sulsel, Bripda Fauzan (23), terlapor pemerkosa mantan pacar sendiri, R (23), akhirnya diberi sanksi.
Sanksinya cukup tegas, yakni dia dipecat tidak dengan hormat (PTDH)
Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy saat ditemui usai memimpin persidangan kode etik Bripda Fauzan di Polda Sulsel, Selasa, (24/10).
“Kami telah melakukan sidang kode etik dan disiplin terhadap Bripda F. Putusannya PTDH,” tegas Zulham kepada wartawan
Kata dia, dari hasil persidangan, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah.
Ia telah melakukan perbuatan tercelah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri sejak dibangku SMA hingga menjadi anggota Polri.
“Dasar pertimbangan kita lakukan PTDH itu karena dia sudah berhubungan badan sebelum jadi anggota Polri. Artinya, saat ia hendak masuk anggota Polri membuat atau mengisi data tidak benar,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan