“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tambahnya.
“Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.”
Majelis hakim juga diminta untuk menjatuhkan hukuman berupa membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Empat, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti terseut paling lama satu bulan sesudah putuan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uagn pengganti.”
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, lanjut jaksa, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp 17 miliar.
Diberitakan sebelumnya eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan