Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Pada Selasa 24 Oktober 2023 Firli memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.
Dia diperiksa selama 10 jam oleh penyidik gabungan dari Bareskrim Polri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan