ERANASIONAL, Jakarta | Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikan kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah eks pentolan FPI (Front Pembela Islam) ke Kejaksaan Agung pada Senin (8/2). Pelimpahan barang bukti dan para tersangka atau tahap II itu dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21).

Tersangka dan barang bukti yang diserahkan itu terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kemudian dugaan pidana menghalangi atau menghambat untuk penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan swab test di RS Ummi, Kota Bogor.

“Hari Senin (8/2) telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (8/2). Diketahui, Habib Rizieq bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit, terkait pelaksanaan swab test di RS Ummi Bogor.

Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

(Red).