Ditegaskannya, konflik kepentingan terang benderang. Ketua MK terang benderang menabrak UU demi ikut memutus kepentingan ponakannya, Gibran.
“Di sinilah salahnya. Tak boleh dibiarkan lembaga terhormat penjaga konstitusi, seenaknya melanggar etik dan yang diatur UU Kekuasaan Kehakiman,” sebutnya.
Menurutnya, sudah semestinya permohonan Prof Denny Indrayana dkk diproses dahulu dan secepatnya oleh Majelis Kehormatan MK yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie karena sangat terkait dengan jadwal pemilu/pilpres.
“Bayangkan, kemana muka hukum RI akan disembunyikan jika putusan yang tidak sah digunakan sebagai dasar untuk pencawapresan Gibran?” katanya lagi.
“Ini bukan soal Gibran. Tapi ini soal Ketua MK yang makan duren blepotan sambil mulutnya berbicara, yang terang benderang melanggar UU Kekuasaan Kehakiman. Bukan juga soal politik dinasti. Karena Kalau tidak suka Gibran, jangan dicoblos di pilpres. Tapi ini soal pelanggaran Ketua MK,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan