JAKARTA, Eranasional.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pencapresan masih menuai polemik di banyak pihak.
Keberadaan Ketua MK Anwar Usman saat ikut memutus gugatan menjadi sorotan tajam.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini kemudian memberi tiket untuk putra sulung Presiden Jokowi yang juga keponakan Ketua MK Anwar Usman, yakni Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024.
Pemerhati sosial dan politik, Ferry Koto melalui akun Xwitter @ferrykoto, menyebut bahkan jika Gibran pun yang mengajukan judicial review (JR) ke MK soal batas umur capres/cawapres, itu sah-sah saja. Tak perlu jari telunjuk ditudingkan politik dinasti.
Karena salah satu tujuan JR itu adalah melindungi hak konstitusional warga agar tidak dirugikan UU.
“Soalnya bukan di Gibran,” tulis dia, dilansir Sabtu, 28 Oktober 2023.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan