Diberitakan sebelumnya, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten berhasil menangkap dua tersangka pembobol Bank BRI Cabang BSD Tangsel, yakni berinisial FRW (38) sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada SLP BRI KC BSD dan suaminya HS (40).

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (25/10) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Dalam aksinya, HS membuat 41 buah KTP palsu untuk membobol dana bank BUMN dengan total Rp5,1 miliar selama satu tahun dari 2020 sampai 2021.

“Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap suaminya, ditemukan banyak KTP fiktif,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (26/10).

Didik mengungkapkan, HS membuat KTP menggunakan foto dirinya. Namun identitasnya memakai orang lain.

Pasutri ini kini ditahan di Rutan Serang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)